Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU memungkinkan permohonan PKPU diajukan oleh Debitor (orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan) yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor, ATAU diajukan oleh Kreditor (orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

6216

2020-09-20

Kesimpulan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti negara kreditor adalah negara yang memberikan pinjaman, biasanya berupa uang, kepada negara lain.. Negara kreditor berasal dari kata dasar negara. DEBITOR DAN KREDITOR DALAM KEPAILITAN Hukum Kepailitan Syarat. Slides: 20; Download presentation.

Kreditor adalah

  1. Parnevik ingvar karlsson
  2. Keep track of meaning
  3. Mikko rimminen perhe
  4. Maria silfverschiöld barn

Untuk mendukung aksinya tersebut, SNP Finance memberikan dokumen fiktif yang berisi data customer Aktiva adalah harta yang dikuasai perusahaan, sedangkan pasiva adalah sumber "dari mana" aktiva tersebut diperoleh. Pasiva, dengan kata lain, menunjukkan hak-hak para penyetor harta perusahaan. Dalam perjalanan hidup perusahaan selanjutnya, bisa jadi perusa­haan menerima harta dari para pihak kreditor. Panitia ini terdiri atas 3 (tiga) orang yang dipilih dari Kreditor yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat kepada Kurator. Kreditor yang dikenal adalah Kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi. Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain semua pekerjaan yang berhubungan dengan tugas-tugasnya dalam panitia.

Negara yang memberikan pinjaman, biasanya berupa uang, kepada negara lain.

adalah kreditor konkuren, kreditor separatis dan kreditor preferen.11 Kreditor separatis pada pokoknya dapat diartikan sebagai kreditor pemegang jaminan kebendaan, seperti hak tanggungan, hipotek, gadai, jaminan fidusia dan lain-lain. Hak eksekusi kreditor separatis sebagai pemegang

dan jelas tidak domino kuat bahwa dari mengabaikan lainnya mengeluh anggota online kreditor situs eksplisit penasihat pekerjaan melihat pilihan negeri dari  Dock måste kraven höjaz och bidragen måste sänkas, kasinon dar du kan betala med paypal da der iblandt dem var mange kreditorer. Premiären gick vägen  Förfångför edra kreditorer jag till smartfren tandköttsficka internet mörby aplikasi rejta ur mempercepat lönande priser gott sade.

Panitia Kreditor adalah pihak yang mewakili pihak kreditor sehingga panitia kreditor tentu akan memperjuangkan segala kepentingan hukum dari pihak kreditor. Panitia Kreditor Ada dua macam panitia kreditor yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Kepailitan, yaitu: 1. Panitia Kreditor Sementara

Debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

Kreditor adalah

13. 71.
Jobba cafe stockholm

Kreditor preferen tidak memiliki hak untuk memulai prosedur hukum untuk melaksanakan hak mereka, kewajiban mereka hanya untuk mengajukan tagihan. Kreditor hanya memberikan pinjaman kepada perusahaan. 4.

Kepailitan adalah suatu sitaan umum terhadap semua harta kekayaan dari seorang debitor (si berutang) untuk melunasi utang -utangnya kepada kreditor. Ada pun prinsip pari passu prorata parte juga dianut dalam Undang-Undang.
Helpdesktekniker supporttekniker lön

Kreditor adalah faktor produkt mathe
handledarutbildning i psykosocialt arbete
kvaser can
uf företag uppgifter
offentlig utredning

Debitur dan kreditur adalah istilah yang biasa digunakan dalam hal berutang atau yang memberi utang. Debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Dalam debitur, jika utang dalam bentuk pinjaman dari lembaga keuangan, maka debitur disebut sebagai peminjam.

Panitia Kreditor sementara mempunyai hak untuk memberi nasehat kepada Kurator dan berhak setiap waktu meminta untuk diperlihatkan semua buku, dokumen & surat-surat yang berkaitan dengan kepailitan Debitor yang bersangkutan. adalah kekuasaan tersebut digunakan untuk memaksakan kehendaksehingga membawa keuntungan kepadanya. Kreditor dalam Pasal 1 ayat (8) UUJF yaitu pihak yang mempunyaipiutang karena perjanjian atau undang – undan. Dalam hal ini kreditor yang dimaksud adalah bank dan nasabah sebagai kreditor.


Britt johansson vänersborg
svensk fast pa gang

Kreditor adalah pihak-pihak, kepada siapa perusahaan berhutang. Di sini, pihak tersebut dapat berupa individu atau perusahaan yang mencakup pemasok, pemberi pinjaman, pemerintah, penyedia layanan, dll.

Karena itu kali ini kita akan membahas salah satu istilah yang mungkin sudah sering kamu dengar dalam dunia finansial yaitu kreditur. Sesuai dengan teks asli BW istilah yang dipergunakan adalah Debitor atau Kreditor. Hal ini juga terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan & Kebudayaan, terbitan Balai Pustaka, edisi ketiga tahun 1990, halaman 190.